Kejahatan Seksual Meningkat, (Lagi) Tujuh Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pencabulan

Kejahatan Seksual Meningkat, (Lagi) Tujuh Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pencabulan
Share It !

Suaraborneosatu.com – Bengkayang. Kasus Persetubuhan dan Pencabulan kembali terjadi, kali ini menimpa tujuh (7) Anak dibawah umur oleh pelaku yang juga masih berstatus anak dibawah umur. Tujuh korban merupakan teman sepermainan di sebuah desa di Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang.

Dalam Keterangan Pers-nya di halaman Mapolres Bengkayang, Kasatreskrim, AKP Anuar Syarif, S.H; M.H menyampaikan, “Modus yang digunakan oleh pelaku anak ini sangat sederhana, yaitu mengajak korbannya untuk bermain handphone di dalam kamar, kemudian meminta korban untuk membuka pakaiannya dan mulai melancarkan aksi persetubuhan maupun pencabulan,” ungkap AKP Anuar Syarif. (25/10/2024)

Lanjut Anuar, “Korban dari pelaku anak ini berusia antara 6 tahun sampai 12 tahun. Dari 7 anak korban tadi ada satu yang cukup dewasa dari yang lainnya, yang berumur 12 tahun. Dari yang berumur 12 tahun inilah terungkap semuanya. Korban ini sudah disetubuhi dari usia 8 tahun. Dan berlanjut terus sampai usia 12 tahun. Mungkin sudah merasa trauma atau merasa tertekan akhirnya bercerita kepada orang tuanya. Dan kemudian melapor ke Bhabinkamtibmas di Suti Semarang, kemudian lapor ke Kapolsek. Koordinasi dengan kami kemudian kita lakukan pendalaman dan terungkaplah pelaku anak tadi. Inilah pintu masuk kita, akhirnya dikembangkan, rupanya korbannya ada 7 orang,” jelas Anuar.

“Polres Bengkayang sudah mengamankan barang bukti dan juga Pelaku Anak. Tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Pelaku Anak terancam Pidana paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” ujar Anuar.

Di tempat yang sama Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, S.H; S.I.K; M.I.K menghimbau kepada para orang tua agar selalu mengawasi dan mendampingi anak-anaknya dalam bermain atau aktivitas di lingkungan sekitar.

“Perbanyak komunikasi dengan anak bagi orang tua, agar tau kemana dan dengan siapa anak kita bermain dan bergaul. Itu merupakan pencegahan dini dari pelaku kejahatan terhadap anak,” imbuhnya.

Pegiat Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, Dedianto, ST saat dikonfirmasi dikediamannya, angkat bicara terhadap pelaku kekerasan seksual anak dibawah umur.

“Kita sayangkan sekali bisa terjadi kasus yang menimpa anak-anak dibawah umur, masa depan mereka menjadi suram, itu juga menjadi kerugian bagi daerah kita Bengkayang apabila generasinya dirusak seperti itu,” ucap Dedi.

Dedi juga menyorot faktor lain yang berpotensi menyebabkan terjadinya kasus seksual dibawah umur.

“Selain handphone yang bisa diakses dengan mudah, hiburan malam juga perlu dibatasi kegiatan operasionalnya. Kita ambil contoh hiburan Band, itu sangat besar pengaruhnya, apalagi yang nonton itu kebanyakan anak-anak. Anak SD saja bisa sampai subuh pulangnya apabila hiburan Band diadakan di kampung,” kesalnya.

Darurat Perlindungan Anak, Kasus Persetubuhan dan Cabul Meningkat di Kabupaten Bengkayang 

Sebanyak tujuh belas kasus persetubuhan, cabul, dan kekerasan terhadap anak dan perempuan ditangani pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang terhitung dari bulan Januari hingga Oktober 2024. Tujuh belas kasus tersebut terdiri dari dua belas (12) kasus persetubuhan nak dibawah umur, dua (2) kasus cabul, satu (1) kasus kekerasan anak terhadap anak, satu (1) kaus kekerasan terhadap perempuan, dan satu (1) kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Hal tersebut naik dibandingkan tahun 2023 yang ditangani Polres Bengkayang sebanyak dua belas (12) kasus.

Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, S.H; S.I.K; M.I.K saat konferensi Pers menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus yang menyangkut anak dibawah umur.

“Jadi ada peningkatan yang signifikan. Masalah ini sangat perlu diantisipasi dan diwaspadai kita bersama, sehingga kami dari pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling menjaga dan mencegah terjadinya kasus yang melibatkan anak dibawah umur,” ucap Teguh.

Teguh pun menyampaikan apabila terjadi kasus yang serupa agar segera melapor kepada pihak kepolisian, mulai dari pencegahan maupun penanganan kasus apabila sudah terlanjur terjadi.

“Tentunya kami juga telah mempelajari dan menganalisa apa yang menjadi penyebab ini semua. Ada beberapa faktor penyebab munculnya kasus-kasus ini, dan perlu diketahui tidak hanya terjadi di Bengkayang saja, namun hampir di seluruh wilayah juga ada,” kata Kapolres.

Dalam penjelasannya, Teguh menyampaikan beberapa penyebab terjadinya Anak menjadi pelaku kekerasan. Pertama terkait tentang perkembangan kognitif pada anak, remaja dapat berfikir abstrak, namun perkembangan kognitif tersebut terhadap sistem moral belum berkembang sempurna, sehingga mereka mudah terjerumus prilaku negatif tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum dimasa depan. Anak pelaku ini sering menonton vidio porno di medsos, jadi anak-anak harus dikontrol dalam bermedia sosial maupun di dalam pergaulan di lingkungannya. Kedua, remaja sangat rentan terhadap perilaku negatif, bisa terjadi akibat penggunaan narkoba, sex bebas, perilaku kriminal, dan jenis kenakalan remaja lainnya. Sehingga selain faktor internal, faktor eksternal juga memberikan pengaruh yang sangat penting.

Sementara terhadap korban, Teguh juga menjelaskan penyebab terjadinya korban pada anak. Pertama kurang kasih sayang dan perhatian orang tua terhadap anak. Seringkali orang tua sibuk bekerja atau rutinitasnya, akhirnya tidak mengawasi anak. Dia bermain dimana, kemudian bergaul dengan siapa, setelah bermain bagaimana kondisinya, ini jarang dilakukan. Maka seringkali anak harus diajak komunikasi. Kedua, Kebutuhan anak yang tidak terpenuhi. Contoh dalam kasus terbaru ini anak-anak yang menjadi korban tidak memiliki handphone, sehingga ingin melihat handphone dan diiming-imingi ingin menonton youtube disini, akhirnya menjadi salah satu faktor. Jadi lakukan pengawasan yang ketat terhadap anak-anak. Ketiga, Kurangnya membangun minat dan bakat dalam diri anak. Kadang orang tua itu sering memaksakan keinginannya kepada anak. Kita abai menjadi orang tua. Padahal anak sukanya bermain. Seandainya anak dipaksakan harus dirumah, harusnya ada yang menemani dan mengawasi, dan harus ada mainan. Ini sering kali orang tua ego. Akhirnya dalam kasus ini kita lihat anak-anak dibiarkan bermain kemana-mana, dan bergaul bukan dengan keluarganya, tidak dipelajari latar belakangnya, sehingga terjadilah kasus pencabulan sebanyak 7 korban.

“Jadi edukasi dari orang tua menjadi peran terpenting dalam membentuk kepribadian sang anak dan awasi selalu media sosial yang sering digunakan anak. Tentunya kami dari pihak kepolisian akan melakukan sosialisasi dan penyuluhan secara terus-menerus melalui peran Bhabinkamtibmas dan kita melakukan upaya prentif maupun preventif sehingga bisa menekan angka kasus tindak pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku maupun anak sebagai korban kejahatan,” tutup AKBP Teguh Nugroho.

(Mus)

 

suaraborneosatu@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: KONTEN DILINDUNGI !!