Kantor Imigrasi Pontianak Terus Tingkatkan Pelayanan Paspor Sesuai Prosedur
Suaraborneosatu.com-Pontianak – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak terus melakukan peningkatan pelayanan paspor. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Yusuf di Kanwil Kemenkumham Kalbar saat melakukan koordinasi, Kamis 19/09/2024
Yusuf menyampaikan bahwa pembuatan paspor semakin mudah dengan adanya aplikasi M-Paspor yang bisa unduh dan akses melalui Google Play Store dan I-Store. Dirinya menjelaskan melalui M-Paspor Masyarakat dapat mendaftar pembuatan paspor kapanpun dan dimanapun melalui gawai masing-masing. Secara teknis sistem pendaftaran antrian M-Paspor dibuka sepanjang 90 Hari kedepan.
“Sesuai dengan Surat Dirjenim Nomor IMI.2-GR.01.02-182 tentang Peningkatan Kuota Penerbitan Paspor Biasa Elektronik pada Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) pembukaan pendaftaran antrian M-Paspor dibuka untuk 90 hari kedepan. Sampai dengan hari ini Kamis (19/09) kuota yang tersedia bagi pemohon mulai dari 20 September 2024 hingga 18 Okrober 2024 sebanyak 644 kuota,” jelas Yusuf.
Yusuf menyampaikan bagi masyarakat yang belum mendapatkan kuota melalui aplikasi M-Paspor sepanjang 90 hari tersebut, dapat mendaftar melalui kuota tambahan yang dibuka setiap hari jumat sore yang diinformasikan melalui media sosial Imigrasi Pontianak.
Dirinya juga menjelaskan bahwa animo masyarakat dalam membuat paspor di Kantor Imigrasi Pontianak sangat tinggi. Berdasarkan data yang masuk secara online, dari Bulan Januari sampai dengan bulan Agustus 2024 terdapat 37.924.
Kanim Pontianak memiliki wilayah kerja yang cukup luas yakni Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Landak. Untuk memaksimalkan pelayanan, Yusuf merincikan bahwa Kantor Imigrasi Pontianak telah memperluas layanannya untuk menjangkau masyarakat melalui layanan paspor yang terdapat pada Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK) yang ada di Kabupaten Mempawah, Layanan Paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kubu Raya bahkan dalam waktu dekat ini akan dibuka layanan paspor di MPP Kota Pontianak dan Kabupaten Landak.
Untuk mengantisipasi tingginya animo pendaftaran masyarakat. Kantor Imigrasi Pontianak juga membuka Layanan Prioritas (Lansia 60 Tahun keatas, Balita dibawah 5 Tahun, Ibu Hamil, orang sakit serta disabilitas dan Layanan Percepatan Paspor dengan penyelesaian 1 (Satu) Hari.
“Masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi Pontianak tanpa melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor melalui Layanan Prioritas. Hal ini merupakan komitmen Imigrasi Pontianak dalam memberikan layanan prima kepada Masyarakat. Bagi Layanan Percepatan Paspor 1 Hari jadi masyarakat diharapkan datang sebelum pukul 11.00 dan paspor sudah dapat diambil mulai jam 14.00 hingga pukul 16.00,”tambah Yusuf.
Selain itu Yusuf menerangkan bahwa Kantor Imigrasi Pontianak juga memberikan pelayanan EAZY Paspor yang merupakan program inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus pembuatan paspor.
“Program ini memungkinkan pembuatan paspor secara kolektif di satu tempat tertentu, sehingga lebih efisien dan praktis, terutama bagi kelompok-kelompok tertentu. Cukup dengan mengumpulkan minimal 40 pemohon dalam satu tempat dan petugas akan datang ke tempat pemohon. Hingga saat ini Kanim Pontianak telah melaksanakan program ini kepada 28 instansi baik itu Pemerintah, Swasta, Organisasi Profesi, Kelompok Adat hingga Sekolah”jelasnya.
Kantor Imigrasi Pontianak dan Kanwil Kemenkumham Kalbar berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menyampaikan informasi layanan seluas-luasnya kepada masyarakat.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan penyebarluasan informasi agar masyarakat semakin memahami layanan keimigrasian dan merasa puas atas layanan yang diterima,” pungkas Zulzaeni Mansyur, Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Kalbar.
(Redaksi)
