Dua Kubu Saling Klaim Lahan, Pemilik Surat Garapan Lapor Polres Bengkayang

Dua Kubu Saling Klaim Lahan, Pemilik Surat Garapan Lapor Polres Bengkayang
Share It !

Suaraborneosatu.com – Bengkayang.  Perebutan lahan di wilayah Dusun Cahaya, Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang antara keluarga pemegang Sertifikat Hak Pakai (SHP) dengan enam orang penggugat/pengolah lahan menimbulkan sekelumit masalah.

Dari hasil penelusuran dokumen kepemilikan SHP bernomor 100 yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Sambas tahun 1980 sampai 1990, ternyata pemilik SHP adalah Djap Mio Kie, dengan luas 5,12 Hektar. Selama dikuasai, kurun waktu 10 tahun, SHP itu belum diperpanjang, hingga sampai hari ini Megawati menerima hak waris SHP dari Djap Mio Kie.

Di wilayah seluas 5,12 hektar tersebut, kira-kira tahun 1991-2024, enam penggugat diduga sudah bercocok tanam hingga mendirikan bangunan tempat tinggal. Lantas tahun 2022, Heriyanto, Kepala Desa Sungai Duri menerbitkan Surat Keterangan Garap untuk enam orang yakni Hermanto, Heriyani, Badrun, Lo Lim Phin, Supardi, dan Sugianto.

Setelah diterbitkan Surat Keterangan Garapan, Kepala Desa mengesahkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama Megawati diatas lahan yg sama tanpa sepengetahuan penggarap.

Kemudian dalam buku register mencatat Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama Megawati dengan nomor 330 tanggal 20 Juni 2023 seluas 1.375 meter persegi, sisa dari jumlah luas tanah yang dimiliki megawati sudah ada SKT tetapi belum dibukukan, tanah yang sudah dibukukan diperuntukan lahan perumahan.

Pengesahan SPT Megawati oleh Kades baru diketahui warga penggarap dalam pertemuan di Dinas LH tanggal 20 September 2023. Mengetahui telah terjadi tumpang tindih surat, hasil rapat dengan BA nomor:500.17/841/PERKIM-E/2023 meminta Kades untuk membatalkan SPT atas nama Megawati.

Tetapi kemudian Heriyanto bertindak membatalkan enam Surat Keterangan Garap melalui surat tanggal 27 November 2023.

Alasan Heriyanto mencabut Surat Keterangan Garap tersebut lantaran sudah terjadi pertemuan di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bengkayang pada tanggal 15 November 2023 karena tanah tersebut sebelumnya telah dilekati Sertifikat hak pakai tahun 1980-1990.

“Dengan menyimpulkan hasil musyawarah dan bukti-bukti yang ada maka saya memutuskan untuk membatalkan dan menarik kembali Surat Keterangan Garap yang telah saya buat di atas tanah Sertifikat Hak Pakai nomor 100 atas nama Djap Moi Kie,” Sebut Heriyanto dalam Surat Keterangannya tanggal 27 November 2023.

Pengacara enam penggugat, Ike Florensi Soraya, keberatan. Menurut Ike tanah masih dalam sengketa kubu tergugat sudah bermain anarkis. Bukti anarkis tersebut, Ike sapaan akrabnya, ada 75 batang pisang di dirusak oleh excavator, jika dihitung kerugian kliennya sekitar tujuh juta rupiah.

“Ketika ditanya siapa yang melakukan perintah kerja di tanah sengketa tersebut, pekerja mengatakan ini atas perintah Hendi, orangnya Megawati. Kami akan buat laporan di Polres Bengkayang Jumat 13 September 2024” terang Ike Florensi Soraya.

Ketika persoalan dugaan main anarkis ini dikonfirmasi dengan Pihak Megawati, sdr.Hendi, via telpon, Hendi mengatakan silahkan saja penggugat melapor pada pihak kepolisian, sebab menurut hendi Indonesia Ini negara hukum. “Melapor itu hak warga negara, silahkan saja,” ungka Hendi mewakili Megawati.

(Redaksi)

suaraborneosatu@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: KONTEN DILINDUNGI !!