Halangi Proses PAW Anggota DPRD Fraksi Perindo, Erma Ranik : Kami Akan Gugat Bupati Bengkayang 7 Miliar!

Halangi Proses PAW Anggota DPRD Fraksi Perindo, Erma Ranik : Kami Akan Gugat Bupati Bengkayang 7 Miliar!
Share It !

Suaraborneosatu.com – Bengkayang. DPD Partai Perindo melakukan konferensi pers di Sekretariat Partai Perindo Bengkayang terkait Proses PAW Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang Dapil 5 dari sdr.Rartius ke sdr.Karto. Rabu, (29/11/23/023).

Dipimpin langsung oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Erma Suryani Ranik, SH, MH, dan didampingi Farman, SH selaku Ketua DPD Partai Perindo Kab.Bengkayang, dan Gunawan, SH sebagai Anggota DPRD Aktif Fraksi Partai Perindo.

Dalam paparannya, Erma Suryani Ranik menjelaskan status keanggotaan sdr.Ratius yang secara resmi bukan lagi sebagai anggota Partai Perindo, dan menjelaskan secara otomatis Hak dan Kewajibannya hilang sebagai kader Perindo.
“Pada tanggal 27/09/2023 pukul 07.16 Pak Ratius mengirim WA kepada saya tentang Surat Pengunduran Diri sebagai anggota Partai Perindo,” paparnya.

“Oleh karena itu saya menyampaikan kepada beliau untuk segera diurus, supaya lepas beban dan tanggung jawabnya. Kenapa saya bilang harus diurus, karena saya tau beliau pasti mau ngaleg dari partai lain,” lanjutnya.

“Lalu kemudian berproses pada tanggal 4/10/2023 keluar nama beliau sebagai caleg Partai Nasdem nomor urut 7 Dapil 5. Sebagai orang yang sedang pindah partai dan mengundurkan diri secara jelas, beliau seharusnya tidak pernah lagi menjadi anggota Fraksi Partai Perindo di DPRD Kabupaten Bengkayang,” ujar Erma.

Erma pun melanjutkan bahwa DPD Partai Perindo sudah melakukan semua hal terkait administrasi untuk PAW dari sdr.Ratius ke sdr.Karto tetapi kemudian oleh Pemda Bengkayang urung mengurus dengan alasan ada sengketa Partai.
“Tidak ada alasan apapun untuk menyatakan ini sebagai sebuah sengketa. Saudara Ratius sudah secara resmi menyatakan mundur dari anggota Partai Perindo. Maka beliau tidak punya Hak sebagai anggota DPRD Partai Perindo, karena beliau sudah resmi mendaftar sebagai caleg Partai Nasdem,” ungkapnya.

Erma dengan tegas memberikan ultimatum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses sengkarutnya PAW Anggota Fraksi Partai Perindo Kabupaten Bengkayang.
“Ada dugaan indikator kuat oknum Pemda Bengkayang dalam hal ini anak buah Bupati, dan Saudara Ratius mengulur-ulur waktu hingga menghambat proses PAW. Saya sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Perindo menyatakan Kami Akan Menggugat Bupati Bengkayang, Cq.Bagian Hukum dan lainnya yang mengurus proses PAW sebanyak 7 Miliar! Kami juga akan menggugat Saudara Ratius sebanyak 7 Miliar!, dan juga akan melaporkan pihak KPU ke Bawaslu atas proses ini,” tegas Erma Ranik.

Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Heribertus, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya (29/11/2023) mempersilahkan pihak Partai Perindo untuk melapor ke Bawaslu jika memang KPU dianggap melakukan upaya menghalang-halangi proses PAW Fraksi Partai Perindo.
“Proses PAW itu adanya di Pemda dan Sekretariat Dewan (Sekwan), dan berdasarkan juga surat yang diterbitkan partai politik terkait pemberhentian seseorang sebagai anggota partai politik dan anggota DPRD. Jadi KPU tidak punya wewenang untuk memberhentikan orang sebagai anggota Dewan, proses PAW ada di ranah Parpol dan Pemda yang posisi operasionalnya ada di Sekwan. Posisi KPU sebagai pelengkap administrasi yang diusulkan atau berdasarkan atas permintaan Sekwan, dan sudah disampaikan ke KPU. Ada dokumennya,” terang Heribertus.

Lanjut Heribertus, “Dan berdasarkan aturannya di Undang-undang MD3, KPU wajib melengkapi permohonan Sekwan selama lima hari, proses lima hari sudah kita jalankan, stop disitu,” jelasnya

Sekretariat Dewan melalui Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Asella, SE menjelaskan kendala proses PAW Fraksi Partai Perindo murni karena adanya kekurangan berkas administrasi yang diminta untuk dipenuhi.
“Kami menerima surat dari Perindo tanggal 18 Oktober, kemudian tanggal 24 Oktober diproses surat kami ke KPU, kemudian KPU membalas surat kami lagi tanggal 30 Oktober. Berarti tidak lama di kami sesuai batas waktu yang ditentukan,” jelas Asella

“Tanggal 13 November 2023 kami mengirim surat ke Bupati dengan melengkapi berkas, dalam hal ini Partai Perindo yang melengkapi berkas. Bupati melalui PEM (Pemerintahan) memeriksa kelengkapan, dan tidak ada Surat Keterangan tidak ada Sengketa. Karena menurut mereka ada gugatan dari pihak saudara Ratius yang akan di PAW. Ada yang kurang makanya dikembalikan lagi ke kami,” tutur Asella,SE.

Senada dengan penjelasan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekwan, Kabag Hukum Setda Bengkayang, Suandi,SH,MH menjelaskan bahwa proses verifikasi berkas PAW sudah dilakukan bersama-sama dengan pihak Sekwan yang diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan bersama staf jabatan fungsionalnya (Jafung), Pak Asisten I, Kabag Pemerintahan, dan Kabag Hukum dan jajarannya.
“Memverifikasi syarat PAW dan waktu yang bersamaan tanggal 13 November ada gugatan dari Kuasa Hukum Zakarias,SH atas nama Ratius,” tukas Suandi.

Lanjut Suandi, “Verifikasi itu ada 19 poin yang harus dipenuhi untuk PAW. Poin 19 itu adalah tidak ada gugatan atau sengketa dari partai yang bersangkutan. Artinya verifikasi itu dengan surat Bupati melalui Bidang Pemerintah dikembalikan ke pimpinan DPRD untuk menyurati atau mengecek ke pengadilan apakah gugatan tanggal 13 November sudah masuk ke ranah pengadilan. Kalau tidak ada masalah, secara aturan sudah memenuhi, dan mereka bisa bikin surat pernyataan yang menyatakan memang tidak ada Sengketa berdasarkan poin 19 itu. Bahwa itu sudah selesai (Clear),” jelasnya.

“Kalau misalnya masih ada tanggungjawab terpenuhi bahwa memang tidak ada gugatan ini-itu maka proses verifikasi PAW bisa dilanjutkan melalui bagian Pemerintahan, langsung tindak lanjut ke Gubernur, dalam hal ini Biro Pemerintahan. Itu proses tahapan-tahapannya ya, jadi dalam rapat kita kembalikan berkasnya ke pimpinan DPRD secara teknis surat menyurat melalui bagian pemerintahan,” tandasnya.

Melalui telepon via WhatsApp, Zakarias,SH Kuasa Hukum Saudara Ratius menjelaskan gugatan yang dilakukan kliennya berdasarkan aturan AD/ART Partai.
“Bahwa DPD Partai Perindo Kabupaten Bengkayang tidak punya wewenang melakukan PAW kepada saudara Ratius. Yang berwenang itu DPP Partai Perindo, terkecuali ada surat mandat. Aturan itu tertuang dalam AD/ART Partai, itu yang menjadi dasar kami menggugat,” tutup Zakarias.

(Suprianus Musi)

suaraborneosatu@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: KONTEN DILINDUNGI !!