Jum’at Curhat Polsek Mandor Kecamatan Mandor

Jum’at Curhat Polsek Mandor Kecamatan Mandor
Share It !

Suaraborneosatu.com – Landak. Polsek Mandor Iptu Sudarsum melaksanakan Jum’at curhat di Desa Kayu Ara Kecamatan Mandor Kabupaten Landak Kalbar. Jum’at, (10/02/2023).

Kegiatan Jum’at curhat berdasarkan surat telegram an.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Kadiv TIK selaku Kaposko Presisi nomor : ST / 2812 / XII / REN. 2 / 2022 tanggal 29 Desember 2022 tentang kegiatan serentak Jum’at Curhat.

Kegiatan Jum’at Curhat tersebut dihadiri oleh Kapolsek Mandor Iptu Sudarsum, Kepala Desa Kayu Ara Suhardi, Ketua dan anggota BPD Desa Kayu Ara, staf kantor Desa Kayu Ara dan personil Polsek Mandor.

Suhardi, selaku kepala desa kayu Ara mengucapkan terima kasih atas kunjungan Polsek Mandor ke kantor Desa Kayu Ara.

”Kami minta juga agar bisa menertibkan knalpot brong atau knalpot tidak standar pabrikan karena sangat mengganggu masyarakat apa lagi pada saat malam hari. Dan satu lagi Polsek mandor mengadakan pembuatan SIM (surat izin mengemudi) keliling wilayah Kecamatan Mandor agar mempermudah masyarakat yang ingin membuat SIM,” harapnya.

 

Ditempat yang sama, Naim, Ketua BPD Desa Kayu Ara menyampaikan harapnya agar Polsek dan Pemerintah Desa Kayu Ara dapat bekerjasama di berbagai bidang sosial masyarakat.

”Agar kita tetap berkerja sama dan kami dari pemerintah desa kayu Ara siap membantu Polsek mandor dalam menjaga KAMTIBMAS (keamanan dan ketertiban masyarakat) khususnya di desa kayu ara,” ujar Naim.

Menurut Sudarsum, Kapolsek Mandor, dengan adanya kegiatan Jum’at curhat tersebut masyarakat dapat memberitahukan keluh kesah melalui kegiatan sehari hari. Tidak menutup kemungkinan kegiatan Jum’at curhat akan menjadi agenda rutin guna mendengarkan curhatan warga masyarakat.

”Dilaksanakan kegiatan Jum’at curhat ini adalah sebagai sarana mendekatkan diri polri kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum kami,” tutup Iptu Sudarsum.

(Daryono)

suaraborneosatu@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: KONTEN DILINDUNGI !!