Direktur PDAM Bersama Masyarakat Siap Mempertahankan Intake

Direktur PDAM Bersama Masyarakat Siap Mempertahankan Intake
Share It !

Suaraborneosatu.com – Bengkayang. Sengketa Perdata tanah seluas 39 hektar milik almarhum Gundah di Pengadilan Negeri Bengkayang, Selasa (25/10/2022) berjalan terus.

Yatno cucu almarhum Gundah, pihak yang mengawal perkara ini menyebut tanah mereka punya Surat Kepemilikan Tanah (SKT), telah bayar pajak, dan surat tersebut tanggal 15 Februari 1962.

Menurut catatan pihak Yatno Pihak yang digugat sekitar 49 orang. Salah satu pihak yang turut tergugat adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)/PERUMDAM TIRTA Bengkayang.

”Tahun 2004 lalu, tanpa sepengetahuan ahli waris almarhum Gundah, PDAM Kabupaten Bengkayang telah mengambil sumber air di lokasi tanah tersebut tanpa ganti rugi kepada ahli waris, dan PDAM tersebut masih berfungsi samapi sekarang sebagai sumber air,” ungkap Benediktus Elwan, S.H kuasa hukum Yatno.

Gugatan saudara Yatno ini DIRESPON LANGSUNG OLEH Wardi, S.Si Direktur PDAM Bengkayang melalui koordinasi dengan Bagian Hukum, Dewan Pengawas, PJ Sekda Serta Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang. Dimana Siap Mempertahankan Aset Perumdam Tirta Bengkayang Sumber MADI dengan mengikuti Proses Hukum, Wardi menyebut akan mempertahankan aset yang telah diserahkan Pemda Bengkayang demi melindungi 7 RIBU LEBIH PELANGGAN atau sekitar 35.000 warga yang menikmati sumber Air MADI.

”Akan kita ikuti proses demi proses, dan kita siap dalam segala kondisi untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkas Wardi.

(Usup)

suaraborneosatu@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: KONTEN DILINDUNGI !!