Kompensasi Suara Pemilu 2024 Tak Terealisasi, Alan tuntut PAW Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang
Suarborneosatu.com – Bengkayang. Kisruh internal di tubuh DPD II Partai Golkar Kabupaten Bengkayang mencuat usai Alan Saputra Deolim., S.I.P., M.AP layangkan somasi melalui Pendamping Hukumnya kepada Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang Daerah Pemilihan Bengkayang III Fatihatun Najah terkait Kesepakatan Kompensasi perolehan suara pada pemilu tahun 2024 lalu sesuai keputusan hasil Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) dan Rakerda Partai Golkar Kabupaten Bengkayang Tahun 2023 tanggal 14 Oktober 2023 di Bengkayang.
Dalam surat keputusan Rapimda dan Rakerda Partai Golkar Kabupaten Bengkayang Nomor : Skep-001/GOLKAR-BKY/II/2024 tentang Kompensasi Penggantian Suara Bagi Calon Anggota Legislatif Yang Tidak Terpilih Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Periode 2024-2029, DPD II Partai Golkar mewajibkan kepada calon anggota legislatif yang terpilih dan ditetapkan menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkayang diwajibkan memberikan kompensasi kepada calon anggota legislatif yang tidak terpilih. Jumlah penggantian perolehan suara bagi calon legislatif yang tidak terpilih ditetapkan minimal yang memperoleh 300 suara dan selebihnya dengan besaran penggantian perolehan suara dihitung sebesar Rp35.000 per satu suara.
Selisih perolehan suara pada pemilu tahun 2024 lalu antara Fatihatun Janah dan Alan Saputra Deolim hanya terpaut 8 (delapan) suara. Fatihatun Janah sebanyak 1.309 suara, sementara untara Alan Saputra Deolim meraih 1.301 suara.

Penggantian perolehan suara dilaksanakan setelah 1 tahun masa jabatan atau pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bengkayang periode 2024-2029. Bagi anggota DPRD partai golongan Karya Kabupaten Bengkayang periode 2024-2029 dari partai golongan karya yang tidak melaksanakan keputusan tersebut dalam jangka waktu 6 bulan setelahnya akan dikenakan sanksi Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada urutan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Alan Saputra Deolim.,S.I.P.,M.AP melalui Pendamping Hukumnya Dodot Sudiyanto,SH layangkan Somasi kepada DPD II Partai Golkar Kabupaten Bengkayang.
“Kami minta penegasan dari Saudara Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkayang untuk melaksanakan Surat Keputusan tersebut. Mengingat Surat Keputusan : Skep-001/Golkar-BKY/II/2024 tanggal 09 Februari 2024 merupakan keputusan tinggi partai sebagaimana AD/ART Partai Golkar, khususnya di DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkayang”, tulis somasi Pendamping Hukum Alan Saputra Deolim. (17/10/2026)
Menurut Pendamping Hukum Alan Saputra Deolim., S.I.P., M.AP, terbitnya somasi akibat dari aturan atau kesepakatan yang sudah disepakati bersama melalui Surat Keputusan yang ditandatangani DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkayang.
“Tentang Kompensasi, telah diterima semua kader yang bertarung pada pemilihan anggota legislatif tahun 2024 lalu masing-masing di dapil pemilihannya. Hanya klien kami Bapak Alan Saputra Deolim yang sampai saat ini belum ada kejelasan,” jelas Dodot Sudiyanto, SH. Kamis, (05/11).
Lanjut Dodot Sudiyanto, hal ini merupakan pukulan telak kepada DPD II Partai Golkar Kabupaten Bengkayang apabila tidak menjalankan aturan dan komitmen yang sudah disepakati bersama.
“Harusnya dijalankan aturan yang sudah disepakati, dan ini juga tegak lurus terhadap hasil Rapat Pimpinan dan Rakerda DPD I Partai Golkar Provinsi Kalimantan Barat sesuai Surat Keputusan Nomor : Skep-01/GOLKAR-KB/I/2014 tanggal 11 januari 2014 tentang Kompensasi Pergantian Suara Bagi Calon Anggota Legislatif Yang Tidak Terpilih Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Periode 2024-2029 Dari Partai Golongan Karya Pemilu 2024. Kalau mau merubah Keputusaan yang sudah disepakati, harusnya melakukan Rapat Pimpinan dan Rakerda kembali”, tegasnya.

Dodot berharap ada keadilan terhadap Kliennya agar kepercayaan kepada Partai Golkar khususnya DPD II Partai Golkar kabupaten Bengkayang tidak dianggap sebagai partai yang tidak komitmen atas aturan yang dibuat oleh mereka sendiri.
“Somasi sudah tiga kali kita layangkan tanggal 6 April 2026, 22 April 2026, dan 17 Oktober 2026. Harusnya dengan Somasi ini menjadi dasar mereka (DPD II Golkar Bengkayang,-red). Dan sesuai aturan yang dibuat bersama, seharusnya sudah terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Klien Kami,” tegas Dodot.
Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Bengkayang, Nur Azman,SH saat dikonfirmasi di kediamannya (2/11) enggan menanggapi secara detail perihal sengketa ditubuh organisasinya terkait kompensasi yang berujung pada Somasi untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD sesama kader partai Golkar.
“Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab masalah ini, karena tidak ada surat tugas untuk menyampaikan persoalan mereka. Jadi no komen. Silahkan Tanya langsung ke masing-masing Pendamping Hukum kedua belah pihak, karena sudah masuk ranah hukum,” kilah Azman.
Barudin, S.H, CPM selaku Kuasa Hukum Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkayang Drs.H.Syamsul Rizal saat dikonfirmasi terpisah membenarkan dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Oktober 2026.
“Kami telah menjawab atau memberikan tanggapan atau Somasi terhadap Permohonan Pelaksanaan SK Nomor : Skep-001/Golkar-BKY/II/2026 yang ditujukan kepada Kuasa Hukum Alan Saputra Deolim yaitu Saudara Dodot Sudiyanto, S.H.,M.E,.dan isi tanggapan kami sesuai dengan surat tanggapan atau Somasi yang telah disampaikan ,” ujar Barudin, S.H,CPM singkat.
(Red)
