Jajaran Polsek Lubuk Linggau Timur 1, Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap Seorang Pria Yang Diduga Membawa Sajam

Jajaran Polsek Lubuk Linggau Timur 1, Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap Seorang Pria Yang Diduga Membawa Sajam
Share It !

Suaraborneosatu.com – Lubuk Linggau,– Jajaran Polsek Lubuk Linggau Timur I, Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga membawa senjata tajam beserta barang bukti narkotika dalam operasi Patroli Hunting, pada Sabtu (24/10) malam.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Elang Timur Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Linggau Timur I, IPTU Jumar Bolivar, bersama Kanit Reskrim, IPDA Juari. Terhadap kejadian tersebut, Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan, AKBP Catur Erwin Setiawan, melalui Kapolsek membenarkan telah dilaksanakannya penindakan cepat terhadap warga yang diduga melanggar hukum.

Kronologi Kejadian

Berawal pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekira pukul 21.00 WIB, personel Polsek Lubuk Linggau Timur I melaksanakan apel pemberian arahan kegiatan rutin yang ditingkatkan berupa Patroli Hunting di halaman Mapolsek. Setelah apel selesai, personel bergerak menggunakan dua unit kendaraan menuju kawasan Pasar Lubuk Linggau untuk melakukan pengawasan dan pengamanan wilayah.

Saat tiba di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Kantor PLN Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor merk CS One berwarna hitam. Petugas kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan identitas serta penelusuran badan.

Hasil pemeriksaan mendapati satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di bagian depan celana perut, serta satu paket kecil berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam bungkus rokok Vigor.

Identitas dan Pengakuan Pelaku

Pria yang diamankan berinisial RB (45), warga Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman atas perkara pencurian dengan kendaraan bermotor (Curanmor).

Dalam pemeriksaan, RB mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut dengan alasan untuk menjaga dirinya sendiri. Terkait barang bukti narkotika, ia mengaku membelinya dari seseorang yang dikenal dengan nama “Can” di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Penanganan Lebih Lanjut

Pelaku berikut seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih mendalam dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Lubuk Linggau Timur I IPTU Jumar Bolivar menyampaikan bahwa patroli yang dilakukan merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk terus menekan angka kejahatan dan peredaran narkotika di tengah masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan. Masyarakat juga kami harap aktif berpartisipasi dengan melaporkan hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya agar kita bersama menjaga keamanan dan kenyamanan kota Lubuk Linggau,” ujar Kapolsek.

Kegiatan ini sekaligus menunjukkan sinergi dan kesiapan personel di lapangan dalam merespons potensi gangguan keamanan maupun peredaran barang terlarang yang dapat merugikan masyarakat luas.

 

Redaksi Suaraborneosatu.com

Editor: Daryono spt, C.BJ C.JI C.LWI

Dion

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: KONTEN DILINDUNGI !!