Polres Landak Ungkap Puluhan Kasus Narkoba di Ngabang, 14 Personel Dipecat Sejak 2015

Polres Landak Ungkap Puluhan Kasus Narkoba di Ngabang, 14 Personel Dipecat Sejak 2015
Share It !

Suaraborneosatu.com – Landak,-  Polres Landak – Polda Kalbar, Polres Landak terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kota Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Berdasarkan data pengungkapan kasus selama 2024 hingga 2026, tercatat puluhan laporan polisi dengan sejumlah tersangka yang berhasil diproses. Rabu, (14/10/2026)

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba, Iptu Yulianus Van Chanel TK, S.I.P., menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba merupakan upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada 2024 tercatat sebanyak 17 laporan polisi dengan 19 tersangka. Jumlah tersebut meningkat pada 2025, yakni menjadi 27 laporan polisi dengan 28 tersangka.

Sementara itu, pada 2026 tercatat sebanyak 12 laporan polisi dengan 14 tersangka.

Data tersebut menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 2024 hingga 2026, tercatat total 56 laporan polisi dengan 61 tersangka terkait pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kota Ngabang.

Selain penindakan terhadap masyarakat yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, Polres Landak juga menegaskan bahwa institusi Polri tidak memberikan toleransi terhadap personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

Berdasarkan data yang disampaikan, sejak 2015 hingga 2026, sebanyak 14 personel Polri telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena keterlibatan dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri, sekaligus menunjukkan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Landak juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Landak.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.

“Polres Landak berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan guna mendukung upaya pemberantasan narkoba serta menjaga keamanan masyarakat.”

Humas Polres Landak 

Editor: Daryono spt, C.BJ C.JI C.LWI

Dion

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: KONTEN DILINDUNGI !!