KOALISI MAHASISWA PEJUANG INTEGRITAS (Kompas) Akan Laporkan Dugaan Temuan BPK RI Terkait Pengadaan Videotron Rp2,77 Miliar di Dinkes Banten ke Kejagung

KOALISI MAHASISWA PEJUANG INTEGRITAS (Kompas) Akan Laporkan Dugaan Temuan BPK RI Terkait Pengadaan Videotron Rp2,77 Miliar di Dinkes Banten ke Kejagung
Share It !

Suaraborneosatu.com ,- Banten,- //O5 Oktober 2026//Kompas menyatakan akan melaporkan dugaan permasalahan dalam proyek pengadaan videotron di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut diambil setelah mencermati informasi mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, yang mencatat adanya permasalahan dalam proyek pengadaan videotron dengan nilai sekitar Rp2,77 miliar.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam LHP sebagaimana diberitakan, BPK RI menemukan adanya ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak, yang berkaitan dengan nilai ketidaksesuaian atau kelebihan pembayaran kepada penyedia sekitar Rp79,2 juta.

Minta Kejagung Lakukan Penelusuran
Kompas memandang temuan tersebut perlu mendapatkan perhatian dan penelusuran lebih lanjut dari aparat penegak hukum, khususnya untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran proyek tersebut.

“Kami akan menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Agung agar dugaan permasalahan yang tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK RI ini dapat ditelusuri secara objektif dan transparan. Kami tidak ingin mendahului proses hukum, tetapi temuan tersebut patut diperiksa lebih lanjut,” ujar Muis koordinasi Kompas

Kompas juga mendorong agar pihak-pihak yang terkait diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan seluruh proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Transparansi Pengelolaan Anggaran Publik
Pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran negara maupun daerah harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Kompas meminta Kejagung RI untuk menelusuri antara lain:
Proses perencanaan dan pengadaan videotron senilai sekitar Rp2,77 miliar;
Kesesuaian antara spesifikasi kontrak dengan pekerjaan yang direalisasikan;
Dasar dan mekanisme pembayaran kepada penyedia

Dugaan kelebihan pembayaran sekitar Rp79,2 juta sebagaimana tercantum dalam informasi mengenai hasil pemeriksaan

Pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum

Serta tindak lanjut Pemprov Banten/Dinas Kesehatan terhadap temuan pemeriksaan tersebut.

Kompas menegaskan bahwa laporan ini bukan bentuk vonis terhadap pihak tertentu.

Dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang objektif.

Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan proyek tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klar

 

 

Pewarta: Robby Rambi

Editor: Daryono spt, C.BJ C.JI V.LWI

 

Dion

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: KONTEN DILINDUNGI !!