Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Terbongkar, Potret Suram Penegakan Hukum Indonesia oleh : Advokat Magang Wawan Wilano
Suaraborneosatu.com – Bogor,- 27 September 2026 / Realitas pahit penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong membongkar praktik diskriminasi perlakuan dan keberadaan fasilitas khusus bagi narapidana tertentu di balik jeruji besi.
Temuan ini secara substansial dinilai mencederai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Regulasi tersebut secara tegas menjamin kesetaraan perlakuan dan hak bagi seluruh warga binaan tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.
Ketimpangan tampak nyata ketika mayoritas warga binaan harus mendekam di sel sempit dan terbatas, sementara sebagian narapidana lainnya justru menikmati fasilitas eksklusif yang setara dengan hunian pribadi. Kesenjangan ini memicu keprihatinan mendalam terkait komitmen penegakan keadilan di tanah air.
Aksi sigap Ombudsman RI menjadi bukti pentingnya pengawasan independen dari luar instansi guna menjaga transparansi penegakan hukum. Langkah pengawasan ini diharapkan tidak berhenti pada penanganan reaktif yang mereda seiring berjalannya waktu.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) dituntut segera mengambil tindakan taktis yang lebih luas. Audit berkala serta sidak mendadak perlu dijalankan secara menyeluruh ke seluruh lapas dan rumah tahanan (rutan) di berbagai daerah, mengingat munculnya kekhawatiran atas praktik serupa di wilayah terpencil yang minim pengawasan publik.
Penegakan keadilan memerlukan tindakan tegas terhadap seluruh oknum aparat yang terbukti memfasilitasi atau memberikan keistimewaan kepada narapidana. Sanksi keras mulai dari pencopotan jabatan hingga proses hukum pidana harus diterapkan tanpa kompromi.
Sidak ini menjadi momentum bagi negara untuk membuktikan bahwa hukum tidak “tajam ke bawah dan tumpul ke atas”. Lapas harus dikembalikan pada fungsi dasarnya sebagai tempat pembinaan moral dan penegakan keadilan, bukan sebagai ruang istirahat eksklusif bagi pihak yang memiliki kekuasaan dan modal.
Pewarta: ROBBY, Rambi
Editor: Daryono spt, C.BJ C.JI C.LWI
