Polres Landak Wujudkan Pelayanan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Suaraborneosatu.com – Landak, Satlantas ~Polres Landak ~Kabar baik bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Landak. Polres Landak melalui Satpas Polres Landak kini menyediakan layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) D dan SIM D1 bagi penyandang disabilitas.
Layanan ini menjadi bagian dari upaya Polres Landak menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, humanis, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh masyarakat dalam memperoleh legalitas berkendara., ” Senin (21/9/2026)
Penerbitan SIM D dan D1 tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Landak Iptu Risandy Indra Waspada, S.Tr.K., mengatakan layanan SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan mampu mengemudikan kendaraan secara aman.
“SIM D adalah Surat Izin Mengemudi khusus untuk penyandang disabilitas di Indonesia, yang terbagi menjadi SIM D untuk sepeda motor dan SIM D1 untuk mobil. SIM ini memberikan legalitas berkendara bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik namun mampu mengemudi dengan aman, sesuai dengan prinsip kesetaraan transportasi yang inklusif,” kata Iptu Risandy.
Menurutnya, proses penerbitan SIM D dan D1 tetap mengedepankan aspek keselamatan. Hanya saja, terdapat penyesuaian dalam prosedur pelayanan maupun pelaksanaan ujian dengan mempertimbangkan kondisi fisik pemohon.
Pemohon wajib memenuhi persyaratan administrasi, berusia minimal 17 tahun, menjalani pemeriksaan kesehatan yang meliputi kondisi fisik, pendengaran dan penglihatan, serta mengikuti tes psikologi.
Tak hanya itu, pemohon juga harus mengikuti ujian teori dan praktik. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi disabilitas masing-masing pemohon tanpa mengesampingkan standar keselamatan berkendara.“Tujuannya untuk memberikan hak dan legalitas bagi penyandang disabilitas untuk mengemudi, menciptakan sistem transportasi yang lebih setara dan inklusif, serta memungkinkan pengemudi disabilitas mengakses kendaraan modifikasi agar dapat mengemudi secara mandiri,” jelasnya.
Iptu Risandy menegaskan, SIM D memberikan legalitas sekaligus perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas ketika berkendara di jalan raya.
Namun, legalitas tersebut tetap harus diiringi dengan kesadaran untuk mengutamakan keselamatan dan mematuhi seluruh aturan lalu lintas.“Saya berharap penyandang disabilitas yang sudah mendapatkan SIM D ini agar berhati-hati saat berkendara serta selalu menaati peraturan lalu lintas,” tegasnya.
Pemohon: Pelayanan Petugas Sangat Humanis
Pelayanan SIM D di Satpas Polres Landak juga mendapat respons positif dari pemohon. Salah satunya Agus Handoyo, warga Kabupaten Landak, yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam ujian teori serta praktik.
Agus mengaku senang dan bersyukur dapat memperoleh pelayanan SIM D. Ia memberikan apresiasi terhadap sikap petugas yang dinilainya ramah dan humanis selama proses pelayanan.“Saya merasa senang dan bersyukur atas pelayanan yang diberikan petugas di Satpas Polres Landak. Sangat humanis dan ramah tamah,” ujar Agus.
Bagi Agus, kepemilikan SIM D memiliki arti penting bagi penyandang disabilitas. Dengan memiliki SIM, mereka dapat berkendara secara legal sekaligus menunjukkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.“Memiliki SIM ini sangat penting untuk berkendara dengan tertib dan mematuhi aturan lalu lintas,” katanya.
Ia berharap layanan SIM D di Satlantas Polres Landak semakin dikenal dan dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas lainnya.
“Dengan adanya layanan SIM D khusus ini di Satlantas Polres Landak, saya berharap semakin banyak penyandang disabilitas yang dapat mengurus SIM sehingga tercipta ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Landak,” pungkasnya.
Redaksi Suaraborneosatu.com
Editor: Daryono spt C.BI C.JI C.LWI
