Cegah Karhutla, Polsek Meranti Gencarkan Sosialisasi Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar

Cegah Karhutla, Polsek Meranti Gencarkan Sosialisasi Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar
Share It !

Suaraborneosatu.com – Meranti,- Polsek Meranti ~ Polres Landak ~ Polda Kalbar ~ Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus diperkuat jajaran Polsek Meranti. Bertempat di Kantor Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Landak, Jumat (28/8/2026), digelar kegiatan sosialisasi penanganan Karhutla sekaligus penyampaian kebijakan pemerintah terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek Meranti Ipda Uwes, S.H., Sekretaris Desa Meranti, Ketua BPD Desa Meranti, aparatur Desa Meranti, serta personel Polsek Meranti.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Polsek Meranti menyampaikan sosialisasi dan imbauan mengenai upaya pencegahan serta penanggulangan Karhutla, termasuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 dan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2026 yang menegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar sebagai salah satu langkah mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Kapolsek Meranti Ipda Uwes, S.H., mengajak pemerintah desa untuk tidak hanya menyampaikan larangan kepada masyarakat, tetapi juga mengambil langkah nyata dalam memetakan wilayah yang memiliki potensi maupun riwayat terjadinya Karhutla.

Pemetaan tersebut dinilai penting sebagai langkah awal dalam mengantisipasi munculnya titik api. Pemerintah desa juga diimbau untuk memastikan tersedianya akses menuju lokasi-lokasi yang rawan sehingga apabila terjadi kebakaran, proses penanganan dan pemadaman dapat dilakukan secara cepat dan efektif.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Ps. Kapolsek Meranti Ipda Uwes, S.H., menjelaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah desa, aparat keamanan hingga masyarakat.

“Pencegahan harus dilakukan sejak dini. Desa memiliki peran penting dalam mengetahui wilayah yang rawan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat berisiko menimbulkan kebakaran lebih luas,” jelas Ipda Uwes.

Lanjut Kapolsek menambahkan, pemerintah desa diharapkan secara aktif memberikan edukasi kepada masyarakat di setiap dusun mengenai bahaya Karhutla, dampak yang ditimbulkan serta pentingnya menjaga lingkungan agar terbebas dari ancaman kebakaran.

Menurutnya, sosialisasi secara berkelanjutan menjadi salah satu kunci agar masyarakat semakin memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat apabila api tidak terkendali.

“Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Karena itu, diperlukan kepedulian dan peran aktif seluruh masyarakat dalam mencegah, mendeteksi serta melaporkan apabila menemukan adanya titik api,” tegasnya.

Kapolsek juga berpesan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, terutama pada kondisi yang berpotensi menyebabkan api mudah menjalar. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pemerintah desa, Bhabinkamtibmas maupun kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan ataupun titik api.

“Jangan menunggu api membesar. Apabila menemukan adanya titik api atau kebakaran, segera laporkan agar dapat dilakukan penanganan sedini mungkin. Lebih baik mencegah daripada harus menghadapi dampak Karhutla yang jauh lebih besar,” pesan Kapolsek.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Polsek Meranti berharap terbangun kesadaran bersama di tengah masyarakat untuk menjadikan pencegahan Karhutla sebagai gerakan bersama. Sinergi antara aparat, pemerintah desa dan masyarakat diharapkan mampu meminimalkan potensi kebakaran sekaligus menjaga wilayah Kecamatan Meranti tetap aman dari ancaman Karhutla.

 

Redaksi Suaraborneosatu.com

Editor: Daryono,spt

Dion

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: KONTEN DILINDUNGI !!